Bisnis

Siap-siap, Nunggak Pajak Tak Bisa Urus SIM dan juga Paspor

JAKARTA – Ketua Dewan Sektor Bisnis Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa dengan government technology (GovTech), maka orang yang dimaksud belum membayar pajak nantinya tiada bisa jadi mengurus paspor hingga SIM.

Menurut Luhut, hal yang disebutkan mengingat pentingnya digitalisasi dalam pelayanan publik. Sistem digital ini dirancang untuk menghurangi birokrasi berlebih juga memberikan pengalaman yang mana lebih lanjut mudah juga cepat bagi masyarakat.

Lebih sangat jauh lagi, penerapan teknologi ini bisa saja berdampak pada hal-hal lain misalnya, ada seseorang yang digunakan tidaklah bisa saja mengurus paspor jikalau belum melunasi pajak. Bahkan, pembaruan izin usaha atau dokumen lain juga sanggup terhambat jikalau kewajiban tertentu belum dipenuhi.

“Lebih jarak jauh lagi nanti, kamu ngurus paspormu gak bisa saja akibat kamu belum bayar pajak. Kamu gak bisa jadi nanti kalau lebih besar sangat jauh lagi, kamu memperbarui ijinmu di tempat apa (SIM), gak dapat dikarenakan kamu belum bayar ini (pajak),” ungkap Luhut pada konferensi pers di area Jakarta, diambil pada Hari Jumat (10/1/2024).

Luhut menambahkan, nantinya sistem ini akan dilengkapi teknologi Artificial Intelligence (AI) juga big data untuk memperkuat teknologi ini untuk meningkatkan transparansi pada masyarakat.

“Jadi semua ngerti dan juga memang benar ini memproduksi Indonesia itu betul-betul transparan ke depan dengan mesin. Karena Kecerdasan Buatan itu Artificial Intelligence dengan big data yang tersebut kita punya. Yang sedang dibangun terus ini. Itu akan menimbulkan Indonesia ini berubah,” jelasnya.

Sebelumnya, Luhut dengan Dewan Sektor Bisnis Nasional memberikan rekomendasi terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan juga efektivitas tata kelola negara.

Pilar pertama terkait optimalisasi penerimaan negara dengan adanya implementasi sistem Core Tax dan juga SIMBARA untuk meningkatkan transparansi lalu akuntabilitas di pengelolaan pajak dan juga penerimaan sektor mineral kemudian batu bara.

Kedua efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0 meyakinkan proses pengadaan barang juga jasa lebih lanjut transparan kemudian efisien.

Related Articles

Back to top button