Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar sebab Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap Google LLC. Putusan ini dikeluarkan pasca Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran Pasal 17 kemudian Pasal 25
Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:
– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli lalu atau persaingan usaha tidak ada sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan kedudukan dominan yang dimaksud membatasi bursa lalu pengembangan teknologi.
“Menyatakan terlapor terbukti sah juga meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah juga meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.
Gara-gara Kewajiban Pengaplikasian Google Play Billing (GPB)
Salah satu fokus utama di perkara ini adalah kewajiban pemakaian Google Play Billing (GPB) di area Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini akibat dinilai merugikan persaingan perniagaan dan juga konsumen.
Dampak Negatif Kebijakan GPB
KPPU menyoroti banyak dampak negatif dari kebijakan GPB yang mana diwajibkan oleh Google, di area antaranya:
– Berkurangnya User Aplikasi: Konsumen program mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran kemudian kenaikan nilai aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer perangkat lunak mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Program dari Google Play Store: Aplikasi komputer yang dimaksud tak menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface serta User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan kemudian pengalaman pengguna aplikasi.
Penyalahgunaan Tempat Dominan
KPPU menilai bahwa Google telah dilakukan menyalahgunakan sikap dominannya di dalam lingkungan ekonomi dengan mewajibkan penyelenggaraan GPB lalu menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran belaka menetapkan service fee maksimal 6%.
Google Play Store: Sistem Dominan di tempat Indonesia
Google Play Store merupakan wadah distribusi program terbesar di area Indonesia, dengan pangsa bursa mencapai 93%. Dominasi ini menimbulkan developer aplikasi mobile tergantung pada Google juga rentan terhadap kebijakan yang merugikan.
Fakta Google Play Store di tempat Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store di area Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar
Putusan KPPU yang mana menjatuhkan denda terhadap Google merupakan langkah penting pada menegakkan persaingan usaha yang mana sehat di dalam Indonesia. Praktik monopoli yang digunakan dijalankan oleh Google dinilai merugikan developer perangkat lunak serta konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang dimaksud tambahan adil kemudian mengupayakan perubahan di dalam sektor digitalIndonesia.






