Komunitas Bisa Tuntut Ganti Rugi perihal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Warga dapat menuntut ganti merugikan terkait perkara MinyaKita yang dimaksud tiada sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Customer serta Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, warga yang mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti merugi dapat di bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak kemudian kewajibannya. Pengguna bisa jadi mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti merugi barang yang digunakan telah dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya pada konferensi pers yang digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih sangat jauh Moga menyatakan, bahwa publik dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Customer (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Pengguna Swadaya Warga (LPKSM) di tempat tempat masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang tersebut turun dengan segera ke daerah, ke kecamatan, dalam Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di area tempat itu bisa, lembaga-lembaga yang mana ada dalam daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, publik agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang tersebut tidaklah sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang jujur di menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan dengan Satgas Polri ke Bekasi serta DKI Jakarta Utara, untuk repacking yang digunakan mereka itu memproduksi sesuai ketentuan. Jadi bukan semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang sebenarnya yang dimaksud di dalam Bekasi juga pada Ibukota Utara, di tempat Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tersebut bukan sesuai ketentuan serta merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini adalah Pemiliknya






