Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar atau Belum, Ikuti Langkah-Langkahnya!

AMERIKA – Ada beberapa cara untuk mengecek apakah IMEI iPhone Anda telah terdaftar atau belum. Dan ini sangat penting sekali. Terutama jikalau Anda membeli iPhone dari luar negeri. Atau, baru belaka meminang iPhone bekas.
Dengan memeriksa IMEI, Anda dapat memverifikasi bahwa iPhone yang dimaksud Anda gunakan adalah perangkat resmi. Nah, berikut adalah cara cek IMEI iPhone sudah ada terdaftar atau belum:
1. Melalui Portal Web Kementerian Industri (Kemenperin):
– Kunjungi situs web resmi Kemenperin: imei.kemenperin.go.id/
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang dimaksud disediakan.
– Klik tombol “Cari”.
– Portal web akan menampilkan informasi apakah IMEI iPhone Anda terdaftar atau tidak.
2. Melalui Portal Web Bea Cukai:
– Kunjungi situs web resmi Bea Cukai: beacukai.go.id/cek-imei.html
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang disediakan.
– Masukkan kode verifikasi yang digunakan ditampilkan.
– klik tombol “Kirim”.
– Laman web akan menampilkan informasi mengenai status IMEI iPhone anda.
3. Melalui Website Web Apple ID:
– Kunjungi situs web Apple ID: appleid.apple.com/
– Masuk dengan menggunakan Apple ID yang digunakan Anda gunakan dalam iPhone Anda.
– Pilih bagian “Perangkat/Devices”.
– Berita mengenai perangkat-perangkat yang mana menggunakan Apple ID anda akan ditampilkan.
Cara Menemukan Nomor IMEI iPhone:
Melalui Pengaturan:
Buka perangkat lunak “Pengaturan” pada iPhone Anda.
Ketuk “Umum” > “Mengenai”.
Gulir ke bawah untuk menemukan nomor IMEI.
Melalui Papan Panggilan:
Buka aplikasi mobile Panggilan Telepon.
Ketik *#06# juga tekan tombol panggil.
Nomor IMEI akan ditampilkan dalam layar.
Pada Fisik perangkat
Untuk beberapa model Iphone, nomer IMEI dapat ditemukan pada slot kartu sim.
Untuk model yang dimaksud lebih lanjut baru, nomer IMEI dapat dalam lihat dalam bagianbelakangiPhone






