Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Dinilai Merendahkan Bisnis Richard Lee

JAKARTA – Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara pasca dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan terkait diduga merendahkan item kecantikannya di area TikTok.
Richard Lee sendiri telah lama diperiksa serta telah dilakukan menyerahkan beberapa bukti yang mana menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh regu penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma mengumumkan Richard Lee selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
“Laporan tercantum pada LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang dimaksud diterapkan yaitu dalam Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Customer nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara secara langsung atau tiada segera merendahkan barang atau jasa lainnya,” kata Nurma Dewi di area kantornya.
“Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang tersebut diduga diunggah akun TikTok DD,” ucap dia.
“Terutama postingan yang dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik,” kata beliau lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, apabila terbukti bersalah di perkara ini. “Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi,” kata Nurma.
“Untuk kerugian juga masih didalami yang dimaksud jelas persoalan hukum yang dimaksud dilaporkan sudah ada pada proses pada penyelidikan,” ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif lalu Richard Lee ini terkait barang kecantikan yang dimaksud marak terjadi dikalangan figur masyarakat yang muncul di dalam media sosial, pada mana Doktif dinilai merendahkan komoditas kecantikan Richard Lee di unggahan di area TikTok.






