12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

JAKARTA – Bareskrim Polri sudah mengungkap kejahatan siber internasional yang tersebut memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di tempat Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan arahan merupakan pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Hal ini kerugian yang dimaksud dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama di tempat balik pembohongan siber ini.
“Tidak melakukan penutupan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, mampu terjadi dalam setiap tempat sepanjang ada BTS yang tersebut ada dalam situ kemudian mereka punya kemampuan,” katanya.
“Oleh oleh sebab itu itu kita tidak cuma sekedar mengungkap yang digunakan ada di tempat sini, kita akan berupaya membongkar yang tersebut tambahan besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita dapat tahu kemana semata merek menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga pada waktu ini baru ada dua terperiksa pada persoalan hukum tersebut, yakni XY juga YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang tersebut bertugas berkeliling di tempat area sibuk agar sinyal palsu dapat menjangkau sejumlah ponsel lalu mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua terperiksa itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang mana telah berstatus buron, dan juga sedang pada proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para dituduh dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengetahuan kemudian Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan juga Pasal 55 KUHP tentang turut juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara juga denda hingga Rp12 miliar.






