SDR Tagih Komitmen Kelanjutan Penanganan Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

JAKARTA – Studi Demokrasi Rakyat atau SDR menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. SDR melakukan aksi unjuk rasa dalam depan Gedung KPK, Ibukota Kamis (17/10/2024).
“SDR menagih janji KPK terkait dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” ujar Direktur Eksekutif Studi Demorkasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
Dia mengungkapkan, aksi dari SDR di area depan gedung KPK RI juga bertujuan untuk menagih janji juga mempertanyakan tindaklanjut KPK perihal penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang tersebut menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
“Kehadiran SDR menagih janji KPK yang digunakan pernah disampaikan oleh Juru bicara KPK juga tindaklanjut laporan SDR yang tersebut diterima KPK,” ujar Hari.
Dia berharap agar presiden terpilih Prabowo Subianto dapat segera mengganti Arief Prasetyo Adi dari kedudukan Kepala Bapanas. Hal itu sesuai janji presiden terpilih yang tersebut berjanji memberantas korupsi.
“Jangan sampai inisiatif prioritas makan gratis yang digunakan di dalam mana Bapanas menjadi salah satu badan strategis,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menegaskan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp294,5 miliar dapat dilanjut ke penyidikan. Laporan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dilaporkan oleh SDR pada tanggal 3 Juli 2024.
Lembaga antirasuah yang disebutkan dikabarkan mulai melakukan pemanggilan untuk saksi dari Perum Bulog terkait dengan persoalan hukum skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar, Rabu,(21/8/2024). Saksi-saksi yang disebutkan merupakan bawahan yang dimaksud bekerja pada Perum Bulog.
Selaras dengan KPK, Kementerian Pertambangan mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang digunakan tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia dan juga Tanjung Perak, Surabaya. Kementerian Pertambangan (Kemenperin) menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang digunakan tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang dimaksud diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tersebut tertahan termasuk pada dalamnya adalah berisi beras dan juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK dan juga SDR sudah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK telah terjadi meminta-minta keterangan kemudian data terkait keterlibatan Bulog dan juga Bapanas di dalam di persoalan demurrage sebesar Rp294,5 miliar.






