Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil pemilihan gubernur Jayawijaya ke MK

JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Kabupaten dan juga Wakil Pimpinan Daerah Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi resmi menggugat hasil pemilihan gubernur Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan beberapa orang berkas yang tersebut telah terjadi diperbaiki sebagai substansi proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua kemudian Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di area kontestasi pemilihan gubernur Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai regu kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan pendapat yang tersebut dijalankan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami sudah ada siapkan berkasnya untuk menjadi materi pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi pada tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), lalu bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Hal ini terjadi sistematis dan juga berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail pada keterangan yang mana diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang dimaksud dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang dimaksud menggabungkan ucapan untuk memberikan untuk pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Hal ini jelas bukan boleh, lantaran melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK menimbulkan tindakan dengan mengawasi objek kecurangan yang digunakan terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK dapat mengambil satu tindakan yang digunakan adil, dengan meninjau kondisi riil di area lapangan juga bukti-bukti yang mana kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang digunakan terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan melakukan konfirmasi proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang dilaporkan fokus pada penggabungan pengumuman yang mana dinilai melanggar Undang-Undang pemilihan raya serta PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung pada 40 distrik dan juga 328 kampung, Fred juga mengimbau agar masih tenang, menjaga solidaritas, kemudian mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini tidak melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran dan juga keadilan.
“Hal ini bukanlah kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil kebijakan untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang dimaksud terjadi di dalam Daerah Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar serta memahami PKPU yang tersebut ada. Diuraikannya, penggabungan pernyataan yang digunakan diadakan untuk mengungguli paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, teristimewa PKPU Nomor 10 Tahun 2016 juga turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan dan juga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.





