Barang Kiriman Jemaah Haji pada Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang mana termasuk di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Barang kiriman jemaah haji yang dimaksud diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Tak cuma itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk total pengiriman paling berbagai dua kali.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam mengatakan, nilai pabean setiap pengiriman paling banyak Free on Board sebesar USD1,500 atau sekitar Rp24,5 jt (Kurs Rp16.326 per USD) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang dimaksud dibawa melebihi FOB USD1.500 akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.
“Kalau yang digunakan barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 Mata Uang Dollar itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim nilai barangnya di tempat berhadapan dengan 1.500 USD, maka tetap memperlihatkan menggunakan CN,” kata Chotibul di Media Massa Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Kendati demikian, untuk Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Skor (PPN) tidaklah akan dikenai biaya tambahan.
“PPN tiada dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih lanjut dari USD1.500, maka dipungut biaya masuk 7,5 persen. Namun biaya masuk tambahan masih dikecualikan,” ujarnya.
Dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No.4 Tahun 2025 itu dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang dimaksud sudah pernah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadan haji.
Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan, CN disampaikan paling cepat pasca tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan juga paling lama 30 hari setelahnya tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang digunakan bersangkutan.
Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas pada kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm kemudian tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tidaklah lebih besar dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.






