Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang mana menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi bukan dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini tidak ada mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di area masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang digunakan baik, namun perlu dihadiri oleh dengan kebijakan lain yang mana lebih banyak komprehensif dan juga berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna selalu Senior advisor CHED ITB-AD pada acara konferensi pers daring yang digunakan dilakukan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Ibukota sama-sama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), disitir Hari Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang tersebut setengah hati pada menekan prevalensi perokok, khususnya di dalam kalangan publik miskin serta remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini tidak ada menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mana selama ini menjadi instrumen strategis pada pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tidaklah memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif lalu nilai rokok yang diproduksi massal melalui mesin masih rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka kesempatan bagi beredarnya rokok ekonomis yang mana terjangkau oleh publik bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih lanjut menguntungkan lapangan usaha rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi hambatan kondisi tubuh masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang digunakan lebih lanjut komprehensif kemudian konsisten di melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan DKI Jakarta Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro kegiatan ekonomi di pengendalian tembakau kemudian menghitung harga jual kegiatan pangsa kebugaran masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meningkatkan Harga operasi pasar, sehingga tak dapat terjangkau oleh rakyat rentan yaitu warga miskin serta remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang digunakan diatur di PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tiada mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM dan juga SPM yang mana memiliki pangsa pangsa tertinggi hanya sekali naik 5-7%, sedangkan SKT yang mana masih miliki pangsa lingkungan ekonomi rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM juga SPM banyak dikonsumsi remaja juga perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan nilai rokok dengan penyesuaian pajak kemudian nilai jual eceran (HJE), selain dapat menghurangi daya beli lalu konsumsi rokok, juga penting untuk kemampuan fisik masyarakat.
“Langkah ini bukan semata-mata bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga menguatkan proteksi terhadap kalangan rakyat prasejahtera dan juga kelompok rentan, termasuk anak-anak, juga memasarkan gaya hidup sehat dalam masyarakat. Selain itu, kenaikan nilai tukar rokok dapat menggerakkan alokasi pengeluaran ke permintaan yang tersebut lebih lanjut mengupayakan kebugaran lalu kesejahteraan, sekaligus menghurangi beban kebugaran warga akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.






