PPN Naik Jadi 12% Berlaku di tempat 2025, Ini adalah Daftar Barang serta Jasa Terdampak serta Tak Terdampak

JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan datang berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang tersebut ada di amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diungkapkan Menkeu di rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang dikenakan berhadapan dengan setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa di peredarannya dari produsen ke konsumen.
Lantas barang apa hanya yang tersebut terdampak lalu tak terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?
Dikutip MNC Portal Indonesia pada dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Skor Barang kemudian Jasa dan juga Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di tempat di Daerah Pabean yang dimaksud diadakan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di tempat pada Daerah Pabean yang digunakan dijalankan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean pada pada Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam di Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa ketentuan yang mana harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
2. Barang tidak ada berwujud yang tersebut diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan dijalankan dalam pada Daerah Pabean
4. Penyerahan dilaksanakan di rangka kegiatan bidang usaha atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang tersebut dikenakan pajak atau PPN.
– Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang digunakan memiliki bentuk fisik serta dapat dilihat, bergerak, bukan bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang digunakan dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, serta smartphone. Pakaian serta barang-barang fashion.
Tanah kemudian bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, serta lemari. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan pada kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan juga truk.






