Mahfud Kritisi Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal: Melanggar Undang-Undang

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai langkah pemerintah untuk memindahkan banyak narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asalnya, telah terjadi melanggar undang-undang. Hal ini diungkapkan Mahfud ketika disinggung tentang pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia serta Mary Jane ke Filipina.
“Ya, terserah hanya pemerintah. Menurut saya, melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (UU Pemasyarakatan, red),” kata Mahfud di area DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (20/12/2024).
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menyatakan pemerintah dilarang memindahkan narapidana dari satu negara ke negara lain. Bahkan, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Tantangan Pidana juga menyatakan hal yang dimaksud sama.
“Itu kan perjanjian timbal balik ya, MLA (Mutual Legal Assistance). Itu juga dilarang, kalau menyangkut orang telah terpidana. Kecuali dengan perjanjian tertentu serta dibuat undang-undang tertentu. Tapi oke, telah dilakukan,” ujarnya.
Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Security (Menko Polhukam) ini mengatakan tindakan pemerintah telah bisa jadi dinilai sendiri oleh publik. Ia menilai langkah pemerintah untuk memulangkan para narapidana menjadi pertanggungjawaban pemerintah.
Dia mengingatkan, agar kebijakan seperti ini bukan menjadi kebiasaan di area kemudian harinya. “Jangan-jangan nanti terjadi kebiasaan begitu terus kan. Bilangnya aja undang-undang dulu nih, biarin orang ngomong, nah itu demokrasinya mampu mati,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan perkara Bali Nine yang mana sudah pernah dipulangkan ke Australia statusnya masih narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang digunakan terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Mingguan (15/12/2024) pagi.






