Bisnis

eksekutif Bebaskan Bea Masuk serta Cukai Impor Barang Penelitian lalu Pengembangunan

JAKARTA – Salah satu pilar utama pada meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi. Untuk menyokong hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator lalu regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk kemudian Cukai menghadapi Impor Barang untuk Keperluan Penelitian kemudian Penguraian Bidang Studi Pengetahuan.

Kepala Subdirektorat Humas dan juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang disebutkan bertujuan untuk menyokong kemajuan ilmu pengetahuan dan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, lalu badan bidang usaha yang mana bergerak di riset.

Pembebasan bea masuk kemudian cukai yang dimaksud meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, substansi kimia, peralatan teknologi, juga komponen lain yang dianggap penting di kegiatan riset kemudian pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan infrastruktur bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) lalu Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang dimaksud diimpor, sepanjang barang yang disebutkan digunakan sesuai peruntukannya.

“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tiada berlaku untuk barang yang digunakan digunakan di proses produksi oleh badan usaha. Pemberian prasarana fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan dan juga cuma dapat diadakan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, lalu badan usaha yang dimaksud memenuhi syarat,” ujar Budi di siaran pers, Rabu (8/1/2025).

Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang sudah pernah memanfaatkan sarana ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang tersebut menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang dimaksud diterima dalam bentuk spectrometer, yaitu alat yang dimaksud digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya pada mengidentifikasi zat unsur hara serta menganalisis isi gizi di hasil pangan.

“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi kemudian pelayanan impor yang diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan infrastruktur ini dapat menghadirkan faedah bagi Universitas Udayana juga dapat meningkatkan kualitas sekolah dan juga penelitian di tempat bidang pertanian,” imbuh Budi.

Untuk mendapatkan infrastruktur fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan untuk Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan juga Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan juga Pelayanan Bea lalu Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang digunakan ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.

Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi serta dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian sarana berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.

Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang sebagai foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); serta perjanjian atau kontrak yang dimaksud menyebutkan bahwa harga jual barang tidaklah meliputi pembayaran bea masuk lalu pajak di rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.

Related Articles

Back to top button