Upah Minimum 2025 Pasti Naik, Kemnaker Minta Para Gubernur Menunggu Regulasi Terbaru

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih menggodok regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini dikarenakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan telah bukan berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) meraih kemenangan gugatan buruh terkait Undang-undang atau UU Cipta Kerja .
Meski demikian Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan, upah minimum (UM) tahun 2025 akan naik dari tahun 2024. Adapun besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan formula yang dimaksud akan ditetapkan oleh Pemerintah.
“Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih di proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker meminta-minta para Gubernur untuk mengawaitu hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” kata Sunardi di keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).
Sunardi mengatakan, Kemnaker sudah menciptakan surat edaran untuk para Gubernur untuk mengawaitu regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
“Jadi seperti yang sudah ada disampaikan di dalam berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa otoritas akan menghormati dan juga mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Sunardi mengatakan, bahwa proses pembahasan juga kajian kebijakan UM tahun 2025 telah dilakukan melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha perusahaan maupun serikat pekerja/serikat buruh dan juga stakeholders lainnya.
“Kemnaker juga meyakinkan bahwa regulasi ini nantinya telah terjadi meaningful participation yang tersebut sebelumnya sudah ada dilaporkan oleh Bapak Menaker terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Kemnaker meminta-minta terhadap seluruh pihak untuk bisa jadi bersabar terkait penetapan UM 2025, sebab eksekutif akan cermat kemudian teliti terkait kebijakan yang mana ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.






