Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!

JAKARTA – Menteri Kelautan lalu Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tak boleh ada sertifikat dalam melawan laut. Hal itu ia ungkapkan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyampaikan pagar laut pada Tangerang mempunyai sertifikat SHGB lalu SHM.
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada ada sertifikat yang digunakan ada pada di laut. Saya perlu ungkapkan kalau di area dasar laut itu bukan boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah ada jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di tempat Istana Negara, Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).
“(SHM serta SHGB) ilegal telah pasti sebab pada PP 18 sudah ada dinyatakan yang tersebut ada di area bawah air itu sudah ada hilang dengan sendirinya, tidak ada bisa. Jadi kalau itu mendadak ada kan aneh juga,” tambah dia.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang mana ada pada pesisir laut Kota Tangerang dan juga Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum serta kemudian saya komunikasikan di tempat sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak lalu pada pada waktu itu kita bongkar,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di dalam perairan Tangerang, Banten telah dilakukan miliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang tersebut berseliweran dalam kawasan pagar laut, sebagaimana yang dimaksud muncul pada banyak sosmed tersebut,” kata Nusron dalam Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).






