Tarik Pengembangan Usaha Energi, eksekutif Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta HAM, Silmy Karim mengungkapkan golden visa semata-mata diberikan untuk pemegang jabatan Direksi juga Komisaris kalau penanaman modal perusahaan di area melawan USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat penanaman modal asing ke pada negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang digunakan menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan penanaman modal biasanya di tempat melawan USD50 juta, kalau pada menghadapi itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang tersebut company itu yang digunakan akan dapat Board of Director, serta Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy di acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding pada Jakarta, Mulai Pekan (14/10/2024).
Adapun apabila nilai pembangunan ekonomi di tempat bawah hitungan USD50 juta, Silmy Karim menyatakan ada opsi lain yang digunakan ditawarkan terhadap pemodal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang tersebut menjadi pembeda, masa tinggal visa ini belaka 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya beliau baru mau mulai, atau sektor usaha tidak utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga ia mampu pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tak harus menanamkan modalnya secara langsung sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon pemodal yang disebutkan sanggup dengan segera menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya cuma komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik pemodal besar lalu talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal di tempat Indonesia di jangka waktu yang mana lebih besar lama tanpa perlu menunda izin tinggal secara berkala. Inisiatif ini juga menawarkan kemudahan di mengurus izin kerja, membuka usaha, dan juga melakukan pembangunan ekonomi pada sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, beliau bisa saja tinggal serta bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.






