Tekan Emisi Karbon, TBS Energi Jual 2 PLTU Senilai USD144,8 Juta

JAKARTA – PT TBS Tenaga Utama Tbk menyepakati melakukan divestasi dua aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) dengan kapasitas total 200 megawatt (MW) melalui pelanggan seluruh saham perseroan dengan segera maupun tidak ada secara langsung di area PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) juga PT Gorontalo Listrik Utama (GLP). Transaksi ini sejalan dengan komitmen Perseroan pada mencapai target netralitas karbon pada tahun 2030 melalui inisiatif TBS 2030.
“Nilai jualan saham ini mencapai kurang tambahan USD144,8 jt yang digunakan akan memberikan dampak positif terhadap arus kas perseroan,” ujar Direktur TBS Energi Utama Juli Oktarina di keterangan resmi, Kamis (10/10/2024).
Dia mengungkapkan perseroan akan menerima hasil perdagangan pada bentuk kas yang digunakan lebih besar tinggi dibandingkan dengan total modal yang mana ditanamkan untuk pengerjaan kedua PLTU yang dimaksud sebesar kurang lebih besar Mata Uang Dollar 87,4 juta. Melalui kegiatan ini, perseroan akan memperoleh keuntungan kas di area samping dari dividen yang tersebut telah dilakukan diterima selama PLTU beroperasi.
Namun, dari sisi pencatatan akuntansi keuangan, kegiatan ini akan mencatatkan kerugian non kas sebesar kurang lebih besar USD77 juta. Hal ini disebabkan oleh standar akuntansi PSAK yang tersebut mengharuskan pencatatan dimuka melawan pendapatan proses pembuatan pembangkit serta transmisi IPP (Independent Power Producer/IPP) dengan skema Build Own Operate Transfer (BOOT) selama 25 tahun sesuai periode Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang tersebut berlaku.
Sebab itu, nilai aset yang tersebut tercatat di tempat buku pada pada waktu operasi akan mencakup pendapatan pada masa depan yang tersebut belum ditagihkan terhadap PLN. “Penjualan ini merupakan bagian dari strategi kami untuk percepatan transisi Perseroan ke usaha berkelanjutan juga menyokong target kami untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2030,” kata dia.
Dia mengungkapkan hasil dari operasi ini akan dialokasikan untuk pembangunan ekonomi di dalam sektor-sektor berkelanjutan, penguatan struktur pemodalan perusahaan lalu rencana pembelian kembali saham yang bertujuan memberikan nilai tambahan bagi para pemegang saham.
Pelaksanaan rencana proses ini selain dapat mempercepat Perseroan untuk mencapai komitmen keberlanjutan TBS 2030 akan membantu perseroan untuk menciptakan nilai tambah melalui pengurangan utang konsolidasi sebesar lebih banyak dari 70% yang akan meningkatkan fleksibilitas Perseroan untuk melakukan pembangunan ekonomi yang digunakan lebih tinggi besar di area sektor bidang usaha keberlanjutan seperti energi baru terbarukan, lingkungan kendaraan listrik juga manajemen limbah. Langkah ini juga akan meningkatkan akses terhadap sumber pembiayaan yang tersebut lebih tinggi bervariasi, biaya pendanaan yang dimaksud lebih tinggi kompetitif, dan juga pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan nilai pembangunan ekonomi pemegang saham perseroan.
Transaksi ini diproyeksikan akan menurunkan emisi karbon Perseroan lebih lanjut 80% atau sekitar 1,3 jt ton setara CO2 (tCO2e) per tahun, sesuai dengan perhitungan metodologi protokol GHG, juga divalidasi melalui tahap preassurance oleh auditor eksternal. Langkah tegas ini menguatkan komitmen perseroan terhadap target iklim global, sekaligus menegaskan dedikasi di menggalakkan tanggung jawab lingkungan jangka panjang.
“Transaksi ini juga akan mengukuhkan perseroan sebagai pionir serta satu dari sebagian kecil perusahaan terkemuka pada Indonesia yang dimaksud menunjukkan komitmen untuk mencapai netralitas karbon. Bersama dengan divestasi saham perseroan secara tiada segera dalam Paiton Energy di area tahun 2021, proses ini akan memberikan keuntungan lebih banyak dari USD100 jt dimana keuntungan yang dimaksud sudah pernah serta akan diinvestasikan untuk pengembangan usaha berkelanjutan,” jelasnya.






