Teknologi Kecerdasan Buatan Tidak Akan Menggantikan Peran Jurnalis

JAKARTA – Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diyakini tiada akan serta-merta menggantikan peran jurnalis. Hal yang disebutkan disampaikan Plt Dirjen Komunikasi kemudian Dunia Pers Massa Kementerian Komunikasi serta Digital Molly Prabawaty .
Menurut Molly, Teknologi AI merupakan pengembangan baru yang tersebut bisa jadi dimanfaatkan oleh jurnalis , seperti analisis data pada mengidentifikasi tren, pola, lalu sumber potensial. Dia menegaskan Artificial Intelligence tiada serta-merta menggantikan peran jurnalis.
“Dalam penyajian informasi yang digunakan kredibel, pribadi jurnalis melibatkan elemen-elemen kreatif, empati, lalu interpretasi manusia yang tersebut sulit ditiru oleh teknologi,” katanya di acara Refleksi kemudian Urun Rembug dan juga Launching Buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang dimaksud diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pada Hall Dewan Pers , Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, jurnalis harus mendirikan narasi positif di menyampaikan informasi yang digunakan akurat, adil, transparan, sesuai dengan profesionalitas juga independensi jurnalistik dengan memanfaatkan AI.

Sementara, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Artificial Intelligence tiada menghentikan kemungkinan bisa saja menggantikan peran jurnalis. Ninik menekankan perkembangan teknologi tak sanggup dihindari dan juga harus mampu dimanfaatkan dengan baik.
“Jurnalis televisi sebagai kontrol sosial harus menjalankan fungsinya secara benar lalu semata-mata untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut Ninik, televisi masih menjadi jaringan media rujukan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. “Jurnalis televisi harus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.
Tidak tergantikannya peran jurnalis oleh kecerdasan itulah yang digunakan menciptakan IJTI meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang mana menjadi panduan bagi jurnalis televisi pada melaksanakan tugasnya.
“Buku ini akan membantu jurnalis televisi lalu bisa saja menjadi standar untuk menciptakan karya-karya jurnalistik televisi yang mana baik,” kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan.
Menurutnya, jurnalis yang digunakan mempunyai kompetensi, harus bisa jadi memunculkan karya jurnalistik yang tersebut memberikan nilai lalu kebermanfaatan bagi masyarakat. “Semoga buku yang digunakan diterbitkan IJTI bisa jadi menjadi rujukan, bukan belaka bagi jurnalis televisi, tapi juga siswa yang tersebut mengambil peminatan jurnalistik,” katanya menambahkan.
Peluncuran Buku Kompetensi Jurnalis Televisi yang dihadiri pelajar dari perguruan tinggi di tempat DKI Jakarta yang dimaksud menghentikan rangkaian kegiatan IJTI di dalam tahun 2024. Buku yang mana ditulis Rachmat Hidayat, Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI itu, merupakan hasil evaluasi kegiatan Uji Kompetensi Jurnalis Televisi, yang diselenggarakan IJTI di dalam berbagai daerah.
Buku setebal 164 halaman itu memuat tentang pemahaman Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran juga Standar Rencana Siaran khusus Jurnalis Televisi, riset, serta usulan berita televisi, mewawancarai narasumber, sampai cara menyusun budget acara televisi.






