Bisnis

Tempat Penukaran Uang Baru pada Ibukota Indonesia untuk Lebaran 2025, Begini Cara Tahunya

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bekerja identik dengan perbankan menyediakan layanan penukaran uang Rupiah di tempat seluruh wilayah Indonesia. Penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan kemudian Idulfitri 2025 sudah ada resmi dibuka sejak 3 Maret hingga tanggal 27 Maret 2025 ini.

Pada tahun ini, layanan penukaran uang Rupiah mengoptimalkan pemakaian perangkat lunak Penukaran dan juga Tarik Uang Rupiah (PINTAR), termasuk untuk akses layanan penukaran uang baru dalam loket perbankan.

Penggunaan perangkat lunak PINTAR diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan kemudian mengempiskan antrian/kepadatan dalam lokasi penukaran untuk kenyamanan kemudian kemudahan bagi masyarakat. Melalui program PINTAR juga diharapkan dapat lebih besar efisiensi dengan distribusi yang dimaksud lebih besar merata serta dengan segera terhadap masyarakat.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah dalam lokasi-lokasi strategis seperti rumah ibadah, tempat aktivitas keagamaan, juga kantor bank umum. Layanan penukaran uang Rupiah baik melalui kas keliling, penukaran terpadu, dan juga kantor bank umum, dijalankan melalui Program PINTAR terhitung mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat dengan alamat pintar.bi.go.id.

Masyarakat dapat mengakses aplikasi mobile yang dimaksud untuk melakukan pemesanan sesuai jadwal dan juga tempat yang tersebut diinginkan. Simak mekanisme juga tata cara pemesanan penukaran melalui kas keliling.

– Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

1. Penukaran hanya saja dapat dilaksanakan pada tanggal, lokasi, lalu waktu yang tersebut tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling di bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang mana akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus menyebabkan uang Rupiah pada jumlah keseluruhan nominal yang dimaksud pas sesuai dengan yang digunakan tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang dimaksud akan ditukarkan sudah dipilah lalu dikemas dengan ketentuan:
– Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan lalu tahun emisi, disusun searah, lalu dipisahkan antara uang Rupiah yang tersebut masih layak edar dengan uang Rupiah tiada layak edar.
– Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian untuk penduduk yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sejenis dengan uang Rupiah yang digunakan ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah di pecahan serta tahun emisi yang dimaksud identik atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang mana tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak ada dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelahnya tanggal yang tersebut tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada pada waktu melakukan penukaran, penukar pada keadaan sehat juga menerapkan protokol kemampuan fisik di rangka pencegahan penularan Covid-19.

Related Articles

Back to top button