Nasional

Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi pada penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Aparat Penegak Hukum (APH) yang digunakan menangani perkara aktivitas pidana korupsi dijalankan berdasarkan pada aturan hukum juga fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).

Tanak menjelaskan, fakta hukum yang disebutkan ditemukan melalui prosedur yang digunakan sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta bukti lain yang digunakan diperoleh oleh APH. Jadi tidak berdasarkan adanya kepentingan kebijakan pemerintah atau kriminalisasi,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait tindakan hukum dugaan suap dan juga perintangan penyidikan yang menjeratnya. Hasto menegaskan, perkara yang mana menimpanya bukan lepas dari kepentingan kebijakan pemerintah tertentu.

“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang digunakan ditujukan terhadap saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan untuk seluruh penduduk Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto di area Kantor DPP PDIP, Ibukota Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

“Apa yang digunakan menimpa saya tidak ada terlepas dari kepentingan kebijakan pemerintah kekuasaan,” tambahnya.

Menurut Hasto, sudah sejumlah kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai terdakwa kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, pada Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada ketika penyidikan.

“Nyata-nyata tak ditemukan suatu fakta-fakta hukum berhadapan dengan penetapan saya sebagai terperiksa baik perkara suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button