Gapeknas tegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga proyek konstruksi

Surabaya – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Nusantara (Gapeknas) Ricky Conrad Tigor P Siahaan menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga proyek konstruksi di negeri.
Sertifikasi kompetensi kerja (SKK) bagi tenaga pembangunan sendiri sebenarnya sudah ada dimulai dilaksanakan sejak tahun 1999 dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
“Namun hingga ketika ini tenaga kerja pembangunan yang dimaksud tersertifikasi masih cukup kecil,” kata Ricky Conrad Tigor P Siahaan dalam Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Pada 2017, inovasi sekaligus penguatan regulasi di dalam bidang Jasa Konstruksi ditandai dengan ditetapkanya UU No. 2 Tahun 2017 yaitu pengakuan kompetensi tenaga kerja proses pembuatan melalui langkah-langkah sertifikasi kompetensi kerja.
Di sisi lain, hingga pada waktu ini tenaga kerja pembangunan yang digunakan tersertifikasi masih cukup kecil yakni berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hanya sekali 3,95 persen dari total angkatan kerja proyek konstruksi dalam Nusantara sebanyak 8.505.542 penduduk pada 2023.
Jumlah TKK bersertifikat ini mengalami penurunan signifikan apabila dibandingkan dengan 2020 yang digunakan mencapai 688.334 tenaga kerja pembangunan sehingga diperlukan percepatan agar tercipta SDM pembangunan yang digunakan handal kemudian berdaya saing.
Sekretaris Jenderal DPP Gapeknas R. Bima Bhakti Nusantara menambahkan, tenaga kerja pembangunan bersertifikat sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan proyek konstruksi milik pemerintah ataupun swasta.
Terlebih, pada pemerintahan Prabowo-Gibran diperkirakan penyelenggaraan infrastruktur akan berubah menjadi prioritas utama.
"Kami berharap khususnya pada Jawa Timur, perusahaan juga badan usaha kontruksi adalah perusahaan yang mana siap baik secara SDM, perusahaan, hingga peralatan semuanya siap serta kompeten,” katanya.
Ketua DPD Gapeknas Jatim Baso Juherman pun mengaku siap kemudian akan tancap gas melaksanakan percepatan sertifikasi tenaga kerja pembangunan mengingat terdapat risiko kegagalan proses pembuatan jikalau konstruksi dikerjakan oleh tenaga kerja yang digunakan tak kompeten dalam bidangnya.
Selain percepatan sertifikasi, Baso juga akan melakukan konsolidasi dengan pemerintah Jatim khususnya terkait kebijakan-kebijakan jasa konstruksi.
Artikel ini disadur dari Gapeknas tegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga konstruksi






