Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dengan dua orang lainnya sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi sebagai pemerasan kemudian gratifikasi di area lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang terperiksa lainnya adalah IF (Sekda) dan juga EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga terperiksa ditahan pada Rutan Fakultas KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang beberapa Rp7 miliar pada bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan juga Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan kemudian penyaluran uang, uang tunai beberapa Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai beberapa orang Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai sebagian Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Mingguan (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang pada bentuk Dolar Amerika (USD) juga Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan juga penyaluran uang, uang tunai beberapa total sekitar Rp6,5 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), kemudian Dolar Singapura (SGD) pada rumah kemudian mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang mana disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang dimaksud sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang digunakan diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah beberapa sekitar Rp7 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika, lalu Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.






