THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan juga Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan program transportasi daring yang menetapkan ketentuan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak terhadap para pekerja, teristimewa pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan pemilihan gubernur DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun tetap memperlihatkan mengapresiasi langkah pemerintah yang digunakan memverifikasi sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu tambahan adil dan juga mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang mana diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga bisa jadi menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan terhadap masyarakat. Tetapi, kita masih memberikan catatan untuk para aplikator yang tersebut menetapkan kebijakannya sebagai persyaratan para pekerja khususnya ojol untuk dapat menerima THR,” ujar beliau melalui keterangannya di tempat Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, pada aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), kemudian Peraturan eksekutif Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja kemudian Waktu Istirahat, dan juga Pemutusan Hubungan Kerja, telah terjadi pada atur mengenai hak dan juga kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas ditulis bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja apabila diadakan 5 hari di seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk di pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator sanggup dengan bijak serta cermat mengamati beban juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa juga pengguna jasa.
Jika meninjau aturan pemberian THR yang ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat akibat justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, tidak ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang tidak ada lagi berusia produktif, sehingga aturan yang disebutkan bisa saja menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus meninjau dari berbagai sisi. Jangan sampai ketentuan THR justru memperberat pekerja, khususnya mereka yang telah berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang digunakan juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang digunakan lebih tinggi adil dan juga berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap memperlihatkan terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan merekan di dalam jalan.






