Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di dalam Persidangan PK Alex Denni

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan di sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Lingkup SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan melawan putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Ketiga ahli hukum pidana yang mana dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang dilakukan di area Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Awal Minggu (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan dan juga adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang digunakan nyata. Sebab, perkara Alex Denni tiada dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo lalu Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada perkembangan atau perbuatan yang digunakan sebanding dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang tersebut berakibat pada putusan yang mana berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur pada Pasal 142 KUHAP, boleh dijalankan sepanjang tidaklah bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang menyebutkan bahwa apabila perkara mempunyai keterkaitan satu sebanding lain, maka harus digabungkan. Ketika tetap saja dilaksanakan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang dimaksud diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi di logika hukum lalu kesamaan penerapan hukum.
“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada insiden hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang tersebut satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya sekadar yang berbeda, misalnya yang mana satu dihukum satu tahun, yang mana lain dihukum dua tahun,” kata Rocky di tempat hadapan majelis hakim.
Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo juga terdakwa Tengku Hedi Safinah tidak ada terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah serta dipidana.
“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan di berkas splitsing ini sanggup menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang dimaksud miliki kewenangan. Pasal yang dimaksud tiada ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tidak ada bisa jadi dikenakan dakwaan Pasal 3 jikalau berdiri sendiri.
“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta dapat dikenakan Pasal 3 tapi tak bisa jadi berdiri sendiri. Tidak dapat ia dikenakan sendirian ketika terdakwa lainnya dari unsur negara tidaklah dikenakan,” kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP pada dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang tersebut dimaksud.
Dalam konteks tindakan hukum Alex Denni, apabila dua pelaku lain tak dipidana dikarenakan memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu kejadian dinyatakan tak mempunyai sifat melawan hukum, maka seluruh partisipan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya mampu menggugurkan dakwaan terhadap yang dimaksud lainnya.






