Lifestyle
Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja juga ketentuannya

DKI Jakarta –
Dalam dunia kerja, surat perjanjian kerja bermetamorfosis menjadi salah satu hal penting yang mana tak boleh diabaikan. Surat ini merupakan dokumen resmi yang tersebut mengatur kesepakatan hak juga kewajiban antara pemberi kerja kemudian pekerja.
Sebelum menghasilkan surat perjanjian kerja, mesti adanya kesepakatan antara pihak perusahaan kemudian calon karyawan. Setelah sepakat, pahami kembali isi surat perjanjian yang kemudian dapat disahkan dengan tanda tangan dalam melawan materai.
Selain itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi untuk mengurangi konflik atau kesalahpahaman yang digunakan kemungkinan besar berjalan selama masa kerja.
Dokumen ini tidaklah hanya saja berubah menjadi bukti hukum, tetapi juga membantu kedua belah pihak, pemberi kerja maupun pekerja, dapat menyadari tanggung jawab setiap yang digunakan diatur resmi berdasarkan hukum pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perlu diingat bahwa setelahnya melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja, setiap-tiap pihak perusahaan lalu pihak karyawan wajib mempunyai surat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 54, berisi ketentuan yang digunakan mesti dicantumkan di surat perjanjian kerja secara tercatat kemudian tidak bertentangan dengan pihak manapun.
Berikut ketentuan isi surat perjanjian kerja.
- nama, alamat perusahaan, kemudian jenis usaha.
- nama, jenis kelamin, umur, lalu alamat pekerja/buruh.
- jabatan atau jenis pekerjaan.
- tempat pekerjaan.
- besarnya upah serta cara pembayarannya.
- syarat-syarat kerja yang tersebut memuat hak dan juga kewajiban pengusaha perusahaan lalu pekerja/buruh.
- mulai serta jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- tempat serta tanggal perjanjian kerja dibuat.
- tanda tangan para pihak pada perjanjian kerja.
Jenis pekerjaan terdiri dari berubah-ubah macam, mulai dari pekerja terus (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), pekerja lepas (freelance), pekerja paruh waktu (part-time), atau magang.
Format dari surat perjanjian kerja dapat berbeda-beda, tergantung jenis kerja yang digunakan Anda sepakati sama-sama perusahaan. Melansir dari Kemnaker, berikut adalah contoh surat perjanjian kerja secara umum.
Contoh surat perjanjian kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama: Santi Kartika Rahayu
Jabatan: HRD
Alamat: Jl. Kemang 4 Blok T11 No. 15, DKI Jakarta Pusat
Dalam Perjanjian Kerja ini berlaku untuk dan juga berhadapan dengan nama PT. Wijaya Permata yang tersebut beralamat di dalam Jl. Indahpermata VI No. 39, Ibukota Indonesia kemudian selanjutnya disebut: Pihak Pertama
Nama: Visya Cantika
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 5 September 1999
Alamat: Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi
Dalam Perjanjian Kerja ini berperan untuk serta berhadapan dengan nama sendiri, yang dimaksud selanjutnya disebut: Pihak Kedua
Pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, bertempat pada PT. Wijaya Permata, Pihak Pertama juga Pihak Kedua setuju mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan seperti tertera di pasal berikut ini:
Pasal 1
Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja ini dibuat terhitung dari (tanggal mulai lalu tanggal berakhir masa kerja yang disepakati).
Pasal 2
Tugas juga Penempatan
- Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Sosial Industri Media Spesialis (posisi pekerjaan yang tersebut sudah pernah disepakati).
- Dengan tugas – tugas yang digunakan akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai dengan keperluan yang digunakan diperlukan.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap mengenai tanggung jawab pekerjaan lalu tempat kejadian bekerja
Pasal 3
Penggajian
Pihak Pertama memberikan penghasilan untuk Pihak Kedua sebesar (jumlah upah yang mana disepakati) lalu akan diadakan peninjauan berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4
Pengupahan
Untuk pekerjaan yang digunakan dikerjakan oleh pihak kedua, Pihak Pertama memberikan upah sebesar (jumlah pendapatan yang tersebut disepakati)
Pasal 5
Pembayaran Upah
Dalam pembayaran upah bagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pihak Pertama akan memberikan pada Pihak kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan (sesuai dengan kebijakan perusahaan juga kesepakatan bersama) yang dimaksud bersangkutan, apabila tanggal yang disebutkan jatuh pada hari libur untuk Pihak Kedua, maka akan dibayar pada hari sebelumnya.
Pasal 6
Waktu Kerja kemudian Istirahat
Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua dipekerjakan untuk waktu 8 jam sehari juga 40 jam seminggu.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan rincian waktu serta jam kerja yang telah lama ditentukan juga disepakati bersama.
Pasal 7
Tata Tertib
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pihak Kedua wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan juga memperhatikan petunjuk pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang dimaksud ada pada perusahaan, sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap terkait peraturan bekerja di dalam perusahaan.
Pasal 8
Memelihara Investaris
Pihak Kedua wajib memelihara juga menggunakannya dengan penuh tanggung jawab menghadapi alat-alat kerja dan juga inventaris yang dikenakan oleh perusahaan sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan mengenai peraturan pada penyelenggaraan alat-alat perusahaan yang dimaksud menunjang pekerjaan karyawan.
Pasal 9
Kesehatan kemudian Keselamatan Kerja
- Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib mempertahankan lalu memelihara keseimbangan / keselamatan diri, teman-teman kerja juga perusahaan.
- Pihak Kedua wajib melaporkan terhadap pimpinan di terjadinya kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang digunakan dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Pasal 10
Mangkir
- Dalam hal Pihak Kedua tiada masuk bekerja tanpa alasan yang mana sah atau hal-hal yang tersebut tak dapat diterima alasannya oleh Pihak Pertama, maka dianggap mangkir (tidak masuk kerja)
- Selama mangkir yang disebutkan pada ayat (1), upah tiada dibayar
Pasal 11
Cuti tahunan
- Dalam hal karyawan telah terjadi memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa terputus, maka mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
- Untuk memperlancar operasional perusahaan maka pelaksanaan cuti yang dimaksud disepakati untuk diatur oleh Pihak Pertama.
Pasal 12
Sakit dan juga Bantuan Kesehatan
- Karyawan yang digunakan tidaklah masuk kerja oleh sebab itu sakit, maka harus melampirkan Surat Keterangan dokter. Apabila tak melampirkan Surat Keterangan Dokter, maka dianggap mangkir.
- Untuk mempertahankan agar kesegaran Pihak Kedua masih sehat, maka Pihak Pertama akan memberikan prasarana kesejahteraan terhadap Pihak Kedua, sesuai dengan keinginan pekerja yang mana bersangkutan lalu kemampuan perusahaan yaitu dikerjakan di poliklinik yang digunakan disediakan atau Puskesmas terdekat dengan memperhatikan peraturan yang dimaksud berlaku.
Pasal 13
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja ini sesuai yang dimaksud disepakati akan berakhir pada (tanggal, bulan, juga tahun). Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja yang disebutkan maka segala hak dan juga kewajiban akan berakhir pada tanggal serta hari berakhirnya Perjanjian Kerja ini.
Pasal 14
Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Bilamana Pihak Pertama akan menambah masa berlaku Perjanjian Kerja yang disetujui oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama harus memberitahukan terhadap Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja ini berakhir serta dengan kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan perpanjangan Perjanjian Kerja.
- Dalam hal Perjanjian Kerja ini tidaklah diperpanjang maka sesuai kesepakatan antara Pihak Pertama juga Pihak Kedua, maka Perjanjian Kerja ini akan putus demi hukum pada tanggal yang telah dilakukan disepakati, sehingga kedua belah pihak berakhir dengan sendirinya.
Pasal 15
Kebersihan lalu Kerapihan
Setiap Pekerja wajib mempertahankan kemudian memelihara kebersihan dan juga kerapihan tempat kerja kemudian mematuhi Tata Tertib serta Aturan Kedisiplinan Perusahaan.
Pasal 16
Penutup
- Pihak Pertama akan memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) dengan terlebih dahulu mengamati jenis lalu tingkat pelanggaran terhadap Pihak Kedua yang tersebut melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku.
- Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja terhadap Pihak Kedua tanpa peringatan keras terlebih dahulu apabila terbukti Pihak Kedua telah terjadi melakukan kesalahan berat dan/atau membahayakan perusahaan sebagaimana dimaksud di Undang-undang dan juga peraturan Ketenagakerjaan yang dimaksud berlaku.
Jakarta, 8 Oktober 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
( Visya Cantika ) ( Santi Kartika Rahayu )
Artikel ini disadur dari Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja dan ketentuannya






