Tok! DPR Setuju Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, juga Dion Markx

Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia selama Belanda pada rapat kerja (raker) sama-sama pemerintah pada Mulai Pekan (3/2/2025). Ole Romeny, Geypens, dan juga Dion Markx semakin dekat gabung Timnas Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, mengapresiasi kerja serupa antara Kementerian Hukum kemudian HAM, Kementerian Pemuda lalu Olahraga, dan juga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada melakukan penelitian kemudian penyelidikan guna memenuhi persyaratan naturalisasi para pemain tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi atlet sepak bola,” ujar Dewi pada waktu membacakan kesimpulan rapat.

Ketiga pemain yang mana disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, lalu Ole Lennard ter Haar Romenij. Keputusan ini akan diproses lebih besar lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan juga HAM, Widodo, yang mana mewakili Menteri Hukum lalu HAM Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan naturalisasi ketiga pemain sudah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa kemudian Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum lalu HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda kemudian Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), dan juga PSSI.
Dari aspek kewarganegaraan, permohonan ketiga pemain memenuhi aturan sebagaimana diatur di Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, juga Pasal 15 Peraturan pemerintahan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, kemudian Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Sementara itu, dari aspek keolahragaan, naturalisasi mereka itu dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, juga Peraturan Menteri Pemuda dan juga Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Naturalisasi bagi Atlet Asing.
Ketiga pemain yang dimaksud juga miliki garis keturunan Indonesia dari keluarga mereka, dengan rincian berikut:
– Dion Wilhelmus Eddy Markx memiliki ayah kelahiran Palembang dan juga nenek dari pihak ayah yang dimaksud lahir di area Aceh.
– Tim Henri Victor Geypens memiliki kakek dari pihak ibu yang lahir dalam Semarang pada 18 Oktober 1941.
– Ole Lennard ter Haar Romenij memiliki nenek dari pihak ibu yang dimaksud lahir di tempat Medan pada 2 April 1923.
Widodo menegaskan bahwa naturalisasi ketiga pemain ini sangat dibutuhkan untuk menguatkan Timnas Indonesia pada menghadapi berbagai pertandingan internasional. Mereka diproyeksikan meningkatkan kekuatan skuad Garuda di AFC U-20, Piala Asia 2025, Piala Planet U-20 2025, juga Kualifikasi Piala Global 2026 zona Asia putaran ketiga pada 2025.
“Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan konstruksi sepak bola nasional. Diharapkan peluncuran pemain keturunan yang digunakan memiliki pengalaman bermain di area Eropa dapat menjadi event pengiriman pengetahuan juga membantu pembinaan usia dini serta muda secara berjenjang,” jelas Widodo.
Dengan persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah mengawaitu langkah dari Presiden Joko Widodo sebelum ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) lalu dapat meningkatkan kekuatan Timnas Indonesia pada kompetisi internasional.






