Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan dituduh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi impor gula tahun 2016.
Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang mana harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat di perbuatan pidana korupsi. Unsur pertama di dalam antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, kemudian merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, lalu merugikan keuangan negara.
“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).
Namun, menurut Refly, persoalan utama di persoalan hukum korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang mana harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus sanggup membuktikan bahwa perbuatan itu diadakan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.
Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, juga salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang digunakan diterima oleh tersangka, baik secara segera maupun tidak ada langsung.
“Kalau ada aliran dana ke dia, baik segera maupun bukan langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa pada tindakan hukum ini, kerugian negara yang dimaksud tidak ada terlihat jelas. Dia menilai kejadian itu bukanlah merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang tersebut tidaklah mendapatkan untung pada proses impor.
“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, dikarenakan bukanlah BUMN yang digunakan mengimpor,” jelasnya.
Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang tersebut dilaksanakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai jikalau benar apa yang dilaksanakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tidaklah boleh dibawa ke ranah hukum pidana.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang tersebut dianggap merugikan keuangan negara, seperti pengerjaan Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN), Bandara Kertajati, dan juga proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, tidak ada boleh dikriminalkan kalau bukan ada niat jahatnya,” katanya.






