Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) yang digunakan mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kebijakan ini tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang tersebut bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak selama masa transisi implementasi sistem Coretax DJP.
“Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif melawan keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan juga pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Komunitas DJP, Dwi Astuti pada keterangan resmi.
Menurut Dwi, penghapusan sanksi administratif diberikan untuk beberapa jenis pajak dan juga masa pajak tertentu. “Penghapusan sanksi administratif menghadapi keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang tersebut diberikan atas: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Skor (PPN), dan juga Bea Meterai,” jelasnya.
Lebih rinci, penghapusan sanksi berlaku untuk:
– PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, serta Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar terlambat hingga 28 Februari 2025.
– PPh Pasal 4 ayat (2) melawan pengalihan hak tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 (terlambat hingga 31 Januari 2025) lalu Februari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025).
– PPN/PPN serta PPnBM untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dimaksud disetor terlambat hingga 10 Maret 2025.
– Bea Meterai yang tersebut dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 (terlambat hingga 31 Januari 2025) dan juga Januari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025).
Selain keterlambatan pembayaran, DJP juga menghapus sanksi untuk keterlambatan pelaporan SPT. “Penghapusan sanksi administratif menghadapi keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang dimaksud diberikan atas: Penyampaian SPT Masa PPh, Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2), Penyampaian SPT Masa PPN, serta Penyampaian SPT Masa Bea Meterai,” ungkap Dwi.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
– SPT Masa PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025), Februari 2025 (terlambat hingga 31 Maret 2025), kemudian Maret 2025 (terlambat hingga 30 April 2025).
– PPh Pasal 4 ayat (2) menghadapi pengalihan hak tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan batas waktu keterlambatan yang tersebut bervariasi.
– PPh Pasal 4 ayat (2) berhadapan dengan penghasilan dari bisnis dengan peredaran bruto tertentu dan juga PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Maret 2025, dengan batas waktu keterlambatan yang tersebut bervariasi.
– SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 (terlambat hingga 10 Maret 2025), Februari 2025 (terlambat hingga 10 April 2025), kemudian Maret 2025 (terlambat hingga 10 Mei 2025).
– SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan batas waktu keterlambatan yang mana bervariasi.
Penghapusan sanksi administratif ini dijalankan dengan cara tidaklah menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). “Dalam hal STP telah terjadi diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku, maka akan diadakan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” pungkas Dwi Astuti.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak di menyesuaikan diri dengan sistem Coretax DJP yang dimaksud baru, juga memacu kepatuhan pajak yang digunakan tambahan baik di dalam masa mendatang.






