Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang digunakan diatur di Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan lalu menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang tersebut miliki anggota tambahan dari 400 orang, dirinya memperkuat penuh kebijakan tata kelola lobster di tempat Indonesia ketika ini.
“Dampaknya para nelayan bisa jadi menangkap BBL dengan rasa aman serta nyaman sebab tidaklah melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang sebenarnya sangat merugikan nelayan akibat mengancam keberlanjutan sistem ekologi lobster. Penangkapan yang bukan terdata akan mempengaruhi populasi di area alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL pada masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan ketika ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang tersebut bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menghasilkan kembali data tangkapan yang tersebut akurat juga BBL yang mana diperdagangkan menjadi jelas jika usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai ketentuan perdagangan benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Wilayah Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang tersebut mengatur adanya kegiatan budidaya dalam pada dan juga luar negeri telah tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan sejumlah pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, penjual peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah terlibat merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster pada pada negeri juga terbantu. Sebab banyak nelayan yang tersebut pada saat ini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya dalam pada negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan bisa jadi diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.






