Update Terbaru Kasus Pagar Laut dalam Tangerang serta Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru persoalan perkara pagar laut di area Daerah Tangerang lalu Bekasi.Nusron mengaku pada waktu ini telah hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang digunakan bidangnya berada di dalam luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang digunakan telah dibatalkan totalnya sudah ada 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat telah dipastikan berada pada di garis pantai, dan juga 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk di garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk persoalan hukum pagar laut yang dimaksud ada di area Kota Bekasi, sebanyak enam pegawai sudah pernah diberikan sanksi tegas di area mana lima di tempat antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan kemudian satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, ketika ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang dimaksud berada di dalam menghadapi air tersebut.
“PT CL lalu PT MAN sudah mengomunikasikan dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang berada dalam luar garis pantai. Namun, ketika ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berazam akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang tersebut sedang diadakan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.






