Otomotif

BYD M6: MPV Listrik Lapang dengan Fitur Modern dan juga Biaya Pajak Rendah

JAKARTA – BYD M6 adalah mobil listrik berjenis MPV (Multi Purpose Vehicle) yang digunakan menawarkan kabin lapang, layanan canggih, serta efisiensi tinggi. Mobil ini cocok untuk keluarga modern yang menginginkan kendaraan ramah lingkungan dengan kenyamanan dan juga teknologi terkini.

Spesifikasi BYD M6

– Dimensi: Panjang 4.710 mm, lebar 1.810 mm, tinggi 1.690 mm, wheelbase 2.800 mm.
– Kapasitas: 7 penumpang.
– Baterai: Lithium iron phosphate (LFP) “Blade Battery”
– Varian Standard: 55,4 kWh (jarak tempuh 420 km NEDC)
– Varian Superior dan juga Superior Captain: 71,8 kWh (jarak tempuh 530 km NEDC)
– Motor Listrik: AC permanent magnetik synchronous motor
– Tenaga: 120 kW (Standard) serta 150 kW (Superior kemudian Superior Captain)
– Torsi: 310 Nm
– Kecepatan Maksimum: 180 km/jam
– Penggerak: Roda depan
– Transmisi: Otomatis
– Suspensi: Depan MacPherson strut, belakang Multi-link independent
– Rem: Depan cakram berventilasi, belakang cakram
– Fitur Keselamatan: Dual airbags, ABS, EBD, ESP, Hill-start assist control, Electronic parking brake, Tire pressure monitoring system.

Fitur Modern BYD M6

– Sistem Infotainment: Layar sentuh 10,1 inci dengan koneksi Bluetooth, navigasi, dan juga dukungan smartphone.
– Panel Instrumen Digital: Menampilkan informasi penting seperti kecepatan, jarak tempuh, serta status baterai.
– Keyless Entry and Start: Memudahkan akses lalu pengoperasian mobil tanpa kunci fisik.
– Kursi Elektrik: Kursi pengemudi dengan pengaturan elektrik untuk kenyamanan optimal.
– Sunroof: Menambah kesan mewah juga lapang pada di kabin.
– Sistem Pengisian Daya Cepat: Menyokong pengisian daya cepat DC (10-80% di 40 menit untuk varian Standard).
– BYD M6 punya tiga pilihan varian. Yakni Standard 7 Seater seharga Rp379 juta, Superior 7 Seater seharga Rp419 juta, serta Superior 6 Seater yang dimaksud punya tarif Rp429 juta.

Biaya Pajak BYD M6

Salah satu keunggulan mobil listrik adalah biaya pajak yang mana rendah. Berikut estimasi biaya pajak BYD M6 pada Jakarta:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis akumulator dalam Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 di tempat tahun pertama:

– PKB: Simbol Rupiah 0
– BBNKB: Mata Uang Rupiah 0
– SWDKLLJ: Mata Uang Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Simbol Rupiah 100.000
– Total: Rupiah 443.000

Pada tahun pertama, pemilik semata-mata perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB).

Related Articles

Back to top button