UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

JAKARTA – pemerintahan mengizinkan Usaha Mikro serta Kecil (UMK) mengatur pertambangan . Izin ini diatur di hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan ketentuan serta mekanisme yang mana harus dipenuhi pelaku usaha kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Tenaga kemudian Pertambangan, Ahmad Redi menilai, aturan modal awal yang tersebut harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal perniagaan antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk pada kategori pelaku perniagaan menengah lalu bukanlah UMK.
Kategori itu dijelaskan pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang dimaksud mengatur kemudahan, pelindungan, juga pemberdayaan koperasi juga bidang usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).
“Bahwa bidang usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi kemungkinan besar tadi statement dari Pak Bahlil yang dimaksud Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi pada pertemuan Market Review IDX Channel, Hari Jumat (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengatur tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang digunakan menjelaskan bahwa bumi, air, kemudian kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun pada sisi lain sisi aturan menjalankan tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang terhadap usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya telah clear ya, tapi perniagaan kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tak sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau bukan setuju Usaha Mikro lalu Kecil diberikan ruang mengatur tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang digunakan dikuasai oleh negara tak dan juga merta diserahkan terhadap masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus mengatur hasil tambang.






