Viral Aksi Bule Mesum di area Atas Ojol, mampu Berujung Kantor Polisi?

JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang dimaksud memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule yang disebutkan berciuman dengan pasangannya pada waktu motor berjalan.
Video yang dimaksud diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang dimaksud sudah disaksikan tambahan dari 265 ribu kali. Cuplikan yang disebutkan juga mendapat sejumlah komentar dari warganet yang mana mengeluhkan perilaku turis di luar negara tidaklah menghargai budaya Indonesia.
“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, kemudian bermesraan. Lokasi dalam Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video yang dimaksud terlihat sebuah sepeda gowes motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang cukup besar. Namun, video yang dimaksud menghasilkan geram oleh sebab itu mereka terlihat berciuman.
Pengendara ojol yang dimaksud diyakini tidaklah mengetahui apa yang dimaksud dijalankan oleh penumpangnya sehingga tetap saja fokus mengendarai kendaraan beroda dua motornya. Padahal, pergerakan yang mana dibuat oleh penumpang mampu menimbulkan motor hilang kendali lalu terjatuh.
“Apakah di tempat bali emang bebas seperti itu?,” tulis @lae*.
“Padahal Bali kental serupa agama nya ya? Tapi kenapa ga di tempat tegur yang mana beginian identik pihak setempat? Apakah dikarenakan takut turisnya pada ga mau dateng lagi?,” ujar @arl*.
“Kasih mental tu bule jangan di dalam kira adab kita di area mirip kan dengan tempat dia,” ucap @ban*.
Sekadar informasi, aturan bonceng tiga di dalam Indonesia adalah dilarang, dikarenakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara bisa jadi dikenai sanksi sebagai denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.






