Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA

JAKARTA – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang digunakan diterimanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang disebutkan terkait persoalan hukum dugaan gratifikasi dan juga pemerasan pegawai di dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Status perkara: permohonan kasasi,” bunyi status perkara SYL yang tersebut dilansir dari laman Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Pusat.
Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono kemudian Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi. Dalam persoalan hukum ini, awalnya Pengadilan Tipikor DKI Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara kemudian denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan juga 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tiada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia pasca KPK mengajukan banding.
Diketahui, PT Ibukota Indonesia memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh dikarenakan itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan juga denda beberapa Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI Ibukota juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa orang Rp44.269.777.204 lalu USD30.000 paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.






