Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyayangkan tindakan Kurator yang dimaksud memilih jalur pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap hampir 11.000 buruh PT Sritex Tbk, alih-alih menempuh kelangsungan usaha.
“Secara normatif hal itu memang sebenarnya hak Kurator. Namun kebijakan PHK Sritex tak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi sistem ekologi buruh kemudian penduduk setempat?” kata beliau di keterangan resmi, Sabu (1/3/2025).
Wamenaker yang digunakan akrab disapa Noel itu juga mempertanyakan apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil serta komoditas tekstil, dan juga ahli keuangan pada tindakan tersebut. Noel menilai persoalan kemampuan perusahaan untuk bangkit menjadi wilayah ahli perekonomian terkait.
“Kalau Kurator belaka menggunakan palu kekuasaan pada tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya kebijakan hukum terus-menerus memperhatikan aspek sosial?” cetusnya.
Kementerian Ketenagakerjaan serta kementerian terkait beserta manajemen Sritex menurutnya sudah ada berupaya untuk menjaga kelangsungan usaha. Demi buruh, tegas dia, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal.
“Saya menghadirkan para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk pada pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis dunia usaha juga sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa saja bangkit, namun diputus pailit,” tandasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga Februari 2025 tercatat 10.665 orang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex). PHK ini sebagai langkah lanjut status pailit perusahaan yang tersebut diputuskan inkracht oleh Mahkamah Agung. Gelombang PHK itu terdiri dari bulan Januari sebanyak 1.065 orang di area PT Bitratex Semarang. Di Periode Februari dijalankan pada PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT Bitratex Semarang 104 orang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Industri serta Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dalam PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada hari hari terakhir pekan 28 Februari. Organisasi ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.






