Fortuner Dilaporkan Cuma Rp6 Juta? KPK Bongkar LHKPN Pejabat Nakal!

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku miris meninjau data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, sejumlah pejabat yang mengisi data asal-asalan pada mencantumkan nilai sebuah barang.
Nawawi memberikan salah satu contoh, yakni sebuah Toyota Fortuner yang tersebut ditulis miliki nilai Rp6 juta. Padahal, mobil yang disebutkan memiliki nilai beratus-ratus jt rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih mempunyai harga jual tinggi.
“Pengisian LHKPN kadang tambahan sejumlah amburadul-nya pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke beliau gitu kan, di tempat mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang mana ada,” kata Nawawi Pomolango dilansir dari siaran dengan segera Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban untuk masyarakat.
“Saya pernah mengajukan permohonan Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang dimaksud anda anggap sedikit kontroversial pada pada pengisiannya, itu lebih besar dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang dimaksud disinyalir memang sebenarnya pengisiannya itu tiada didasarkan pada fakta yang digunakan sebenarnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru ketika ini dibanderol Rp573,7 jt untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga yang dimaksud berstatus on the road (OTR) Jakarta.
Fortuner sendiri pertama kali meluncur dalam Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin lalu diesel. Bahkan, nilai kondisi bekas pada tahun yang disebutkan juga masih, berkisar Rp110 jt sampai Rp170 juta.
Nawawi tidak ada menyebutkan siapa pejabat yang dimaksud mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga tiada diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang tersebut dimasukkan di dataLHKPNtersebut.






