11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara

JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna yang mana akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi pembaharuan pada Daftar Inventaris Tantangan (DIM) RUU BUMN yang digunakan siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya belaka badan usaha yang tersebut sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang digunakan dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur masalah definisi anak usaha yang digunakan sebelumnya belum diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN kemudian turunannya yang dimaksud didirikan oleh BUMN pada rangka memenuhi kepentingan bidang usaha BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di tempat bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di RUU BUMN.
Holding Penyertaan Modal adalah BUMN yang mana seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia serta Badan yang dimaksud mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN dan juga tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang mana seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan juga Badan yang mana mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN juga kegiatan usaha lainnya.
Keempat, pengaturan perihal business judgement rule atau aturan yang digunakan menyangkut persoalan proteksi kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur perihal pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang dimaksud diatur pada RUU BUMN yang dimaksud baru.
Keenam, aturan perihal rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan di pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari warga setempat. Hal ini diatur di Bab IX tentang Informan Daya Manusia.






