Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji telah dilakukan diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus mengawaitu kesepakatan dengan DPR.
“Kepastiannya bukan dapat hanya saja pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, harga jual juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita bisa jadi mendapatkan tarif pasti,” kata Menag pada wawancara eksklusif, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah sedang berupaya untuk menekan harga jual agar sanggup lebih lanjut terjangkau jika dibandingkan tahun lalu. Ia mengumumkan ada beberapa upaya yang dimaksud dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang mana tidaklah perlu hingga mencoba memproduksi kesepakatan sama-sama beberapa mitra pelaksanaan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang digunakan bukan perlu dan juga penyimpangan-penyimpangan yang digunakan bisa jadi membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan nilai tukar terbaik sehingga biaya bisa saja ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana mampu ditekan harganya, Pertamina juga bisa saja kita nego jangan nilai tukar avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga bisa jadi menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga dapat kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan nilai mempengaruhi kualitas jaminan pelaksanaan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah lama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari jumlah agregat itu, otoritas usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai khasiat yang dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk beberapa orang keperluan jamaah selama ibadah haji.






