Inilah 2 Sosok Jenderal yang digunakan Diperintahkan Kapolri usut Polisi Tembak Polisi dalam Sumbar

JAKARTA – Terdapat dua jenderal yang dimaksud diperintahkan Kapolri untuk usut persoalan hukum polisi tembak polisi pada Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Ini adalah dilaksanakan untuk mengawasi kinerja Kepolisian di dalam kawasan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan jikalau Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit sudah memerintahkan Kadiv Propam kemudian Irwasum untuk turun ke Sumbar pada langkah mengecek serta mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang mana dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda.
!
Sebelumnya, sudah pernah terjadi persoalan hukum polisi tembak polisi yang tersebut menyeret nama AKP Dadang Iskandar. Dari tindakan hukum ini Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi korban.
Irjen Sandi juga menegaskan apabila persoalan hukum polisi tembak polisi ini akan diusut secara tuntas, terlebih kesulitan ini telah menarik perhatian Kapolri.
2 Sosok Jenderal yang dimaksud Diutus Kapolri usut Polisi Tembak Polisi
1. Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang dimaksud baru sekadar mendapat tugas baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 11 November 2024, akan diturunkan pada perkara polisi tembak polisi ini.
Pati Polri kelahiran 26 Juli 1968 itu berasal dari Magetan, Jawa Timur. Sebelum mengemban tugas sebagai Irwasum, ia sempat menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri sejak tahun 2023.
Lulusan Akpol 1990 ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah dalam tahun 2020, Kadiv Humas Polri pada 2021, kemudian merupakan Guru Besar PTIK STIK penyandang penghargaan Profesor.
2. Irjen Pol. Abdul Karim
Jenderal yang diutus Kapolri untuk usut persoalan hukum polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang dimaksud menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.
Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, di tempat Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten dalam tahun 2023.
Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri juga Karokorwas PPNS Bareskrim Polri di area 2021.
Itulah dua jenderal yang tersebut diutus Kapolri untuk usut persoalan hukum polisi tembak polisi di tempat Sumatera Barat. Dimana keduanya memang sebenarnya miliki wewenang untuk menindak indisipliner yang digunakan ada di area tubuh Polri.






