16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU akibat Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang mana Bisa Ditempuh

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur 2024 di dalam beberapa jumlah daerah. Namun, sebanyak 16 wilayah menyatakan tak sanggup mengatur PSU sebab keterbatasan anggaran yang mana dimiliki.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengingatkan langkah MK terkait Pemungutan Suara Ulang harus dilaksanakan. Pasalnya, kata dia, putusan MK bersifat akhir dan juga mengikat.
“Sehingga perintah untuk diadakan pemungutan pernyataan ulang oleh pengurus pilpres dan/atau rekapitulasi pendapat ulang bersifat imperatif untuk dilaksanakan,” kata Irawan pada waktu dihubungi, Mingguan (2/3/2025).
Menurut Irawan, anggaran pelaksanaan PSU pemilihan kepala daerah 2024 dibebankan pada APBD. Namun, katanya, APBN mampu digunakan bila anggaran APBD kurang.
“Setahu saya penyusunan anggaran dan juga inisiatif pemilihan sudah pernah disusun mengantisipasi adanya pemungutan, penghitungan dan/atau rekapitulasi pendapat ulang lantaran adanya perintah MK,” ucapnya.
“Jika memang sebenarnya APBD tidak ada bisa, alternatifnya kita gunakan mekanisme pembiayaan yang digunakan bersumber dari APBN,” kata Irawan.
Di sisi lain, ia menilai, pelaksanaan PSU bagi wilayah yang tersebut kurang dana bisa jadi dibantu oleh pemerintahan Pusat. Salah satunya, kata dia, melalui dana hibah Transfer Treasury Deposit Facility (TDF), dana bagi hasil kemudian dana alokasi umum (DAU) pada tahun anggaran berikutnya.
“Dengan membayarkan hibah melalui Transfer Treasury Deposit Facility (uang yang tersebut disimpan pemda), dana Bagi Hasil (DBH) juga Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran berikutnya. Hal ini menjadi konsekuensi dari adanya pemilihan ulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada 24 wilayah yang tersebut diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan PSU Pemilihan Kepala Daerah 2024. Dari jumlah agregat itu, terdapat 16 wilayah yang tersebut tak sanggup mengadakan PSU lantaran keterbatasan anggaran. Hal itu diungkap Ribka pada waktu rapat kerja (raker) bersatu Komisi II DPR di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (27/2/2024).
Sebanyak 16 tempat yang dimaksud tak sanggup mengatur PSU yakni Provinsi Papua, Kota Kepulauan Talaud, Daerah Buru, Wilayah Pulau Taliabu, Kota Pasaman, Kota Empat Lawang.
Kemudian Wilayah Pesawaran, Daerah Bengkulu Selatan, Wilayah Serang, Wilayah Tasikmalaya, Wilayah Boven Digoel, Wilayah Gorontalo Utara, Daerah Parigi Moutoung, Daerah Perkotaan Banjarbaru, Perkotaan Palopo, dan juga Daerah Perkotaan Sabang.






