Nasional

Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Pengaruh Ganda bagi Petani Tembakau

JAKARTA – Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang dimaksud termuat di Pasal 429 – 463, kemudian aturan turunannya mendapat sorotan dari banyak pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Sehubungan dengan hal itu, kami komunikasikan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat yang dimaksud (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang digunakan dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang dimaksud dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

Direktur Perhimpunan Pengembangunan Pesantren dan juga Warga (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 juga aturan turunan yang mana akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan perniagaan bidang hasil tembakau nasional.

“Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi di dalam Jakarta, dikutipkan Selasa (21/1/2025).

Hasil kajian P3M menyatakan bahwa produk-produk hukum PP 28/2024 terdapat sejumlah pasal yang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 lalu putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai produk-produk hukum, proses penyusunannya tak partisipatif lantaran tak melibatkan para pemangku kepentingan.

“Pemberlakuan peraturan yang disebutkan berpotensi mematikan sistem ekologi pertembakauan yang mana sudah ada berkontribusi terhadap perekonomian rakyat lalu negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.

Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 lalu menyusul komoditas turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak dunia usaha petani tembakau.

“Selama 5 tahun terakhir barang hukum yang tersebut dibuat mulai dari UU sampai peraturan wilayah terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang mana dampaknya sangat terasa,” kata Agus.

Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, pada waktu musim panen yang seharusnya sektor saling berkompetisi mengakomodasi material baku hasil panen, sampai ketika ini sudah ada separuh musim panen, lapangan usaha telah sejumlah yang digunakan mundur sebab tiada melakukan pembelian atau penyerapan.

“Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan akibat serapan tembakau sangat dari harapan. Hal ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi di dalam sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.

Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 juga RPMK tentang Pengamanan Barang Tembakau serta Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang dimaksud tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Sistem hukum itu merupakan rencana besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang tersebut sengaja akan membunuh hak ekonomi petani tembakau.

“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan juga aturan turunan yang tersebut arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang digunakan merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.

Related Articles

Back to top button