2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi di tempat Bandara Soetta

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tersebut menyebarkan konten negatif tentang petugas di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua WN Tiongkok ini adalah WNA LB serta LJ yang sekarang ini berada dalam ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menanti pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi segera melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan juga CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang dimaksud bersangkutan sampai dengan mengundurkan diri dari dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Hari Jumat (24/1/2025).
“Dari penelitian terhadap CCTV tiada ditemukan bukti yang tersebut memperlihatkan bahwa ada pemberian juga penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tiada didapat pengakuan dari anggota bahwa telah terjadi menerima beberapa orang uang,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang mana mirip (@stellaroptics888) yang digunakan berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di pada video itu, ia juga menyatakan apa yang dimaksud disampaikan pada video sebelumnya tidaklah benar.
Sementara itu, uang sebagian Rp500.000 yang dimaksud dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).Namun demikian, Imigrasi tetap saja melakukan klarifikasi secara secara langsung terhadap LB juga LJ tentang pernyataan dalam di konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA masih memberikan pernyataan yang dimaksud identik sesuai dengan konten video kedua yang tersebut mereka unggah. Saat LB serta LJ tiba di dalam Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan).
Setelah itu, petugas mengakibatkan merek ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang dimaksud terekam dalam kamera CCTV bandara.“Atas perbuatannya, maka LB dan juga LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi kemudian Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk memverifikasi integritas lalu akuntabilitas pada setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang tersebut ketat. Apabila ada petugas yang mana terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.






