Tak Jadi Bukti Sidang Kasus Timah, Hitungan Kerugian Negara BPKP Dinilai Lemah

JAKARTA – Penasihat hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mempertanyakan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun di tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin bidang usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pasalnya, hitungan kerugian negara yang digunakan diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan lalu Pembangunan (BPKP) ini tidak ada pernah dijadikan bukti hukum di persidangan.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang mana menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP pada melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, telah merupakan hal yang digunakan usang, memproduksi kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang tersebut ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih, Hari Sabtu (21/12/2024).
Dia menjelaskan, PKKN yang tersebut dibuat BPKP tidaklah pernah dijadikan bukti yang mana disampaikan terhadap penasihat hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN yang dimaksud tak memenuhi aturan formil juga materiil.
“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada repliknya terkait dengan pembelaan kami melawan laporan PKKN yang tersebut dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” katanya.
Menurut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya tidak ada dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang dimaksud didasarkan pada laporan PKKN, oleh sebab itu tidaklah pernah diberikan untuk penasihat hukum terdakwa.
“Majelis Hakim hanya saja dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang tersebut mana akan kami terangkan tambahan lanjut adanya cacat formil lalu materiil dari keterangan ahli,” katanya.
Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses kemudian hasil penghitungan kerugian keuangan negara tidaklah memenuhi ketentuan formil juga materiil. Perolehan bukti yang tersebut digunakan oleh BPKP pada menghitung kerugian keuangan negara tiada memenuhi unsur cukup, andal, relevan, kemudian bermanfaat.
Ahli BPKP juga tiada melakukan verifikasi berhadapan dengan dokumen lalu informasi yang digunakan diterima, khususnya keterangan-keterangan saksi dan juga terdakwa yang mana menurut keterangan Ahli dimasukkan pada laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis juga evaluasi bukti.






