Pengelolaan BBM di area Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi dan juga meningkatkan kualitas BBM di area Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM dalam Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain dalam Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia ketika ini menjadi satu-satunya negara dalam Asia Tenggara yang tersebut belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, serta Negara Malaysia telah terjadi lebih lanjut dulu mengadopsinya.
Bicara Atmosfer (Yayasan Lingkungan Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang dimaksud sedang dihadapi pada waktu ini dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah melalui Pertamina untuk mengupayakan peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm kemudian Pertamax 400 ppm, jarak jauh dalam menghadapi standar Euro 4 sebesar 50 ppm. otoritas harus menjadikan perkara ini sebagai kesempatan untuk membenahi pengelolaan BBM agar lebih tinggi ramah lingkungan dan juga berdampak baik bagi kebugaran masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, di dalam Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, isi sulfur yang mana tinggi di BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) dan juga partikel halus (PM2.5), yang digunakan berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna mengempiskan dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi pada pengelolaan BBM, dalam mana rakyat harus mengetahui kualitas BBM yang tersebut merekan pakai. eksekutif juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang mana digunakan pada waktu ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya sudah pernah diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, lalu O, juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar serta spesifikasi BBM jenis solar dalam Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Periode Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal Ibukota Plumpang, BPKN: Cek Mutu Dilaksanakan Berlapis






