Nasional

5 Narapidana Bali Nine Resmi Dipulangkan ke Australia

JAKARTA – Lima narapidana tindakan hukum Bali Nine telah lama dipulangkan ke Australia melalui mekanisme pemindahan tahanan atau pemindahan of prisoner. Mereka diterbangkan dari Bali dan juga sudah pernah mendarat di area Darwin, Australia, Mingguan (15/12/2024).

Kelima narapidana yang dipulangkan ke Australia adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens. Mereka adalah lima dari sembilanorang Australia yang dimaksud ditangkap pada 17 April 2005 di area Bali lantaran menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.

“Penyerahan dilaksanakan di tempat VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram di keterangannya Mingguan (15/12/2024).

I Nyoman Gede Surya mengungkapkan, perwakilan pemerintah Indonesia yang digunakan menyerahkan yakni Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, serta Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.

“Sementara dari pejabat pihak Australia yang digunakan mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Wilayah Director South-East Asia) lalu beberapa perwakilan dari Kedubes Australia pada Jakarta,” katanya.

Menurutnya, rombongan 5 narapidana WNA juga 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia pada pukul 10.35 WITA. “Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick (salah satu Petugas Kedubes dari Australia yang dimaksud mendampingi/mengawal dalam di pesawat) rombongan narapidana 5 Orang WNA Australia bersatu 3 Orang Kedubes Australia telah dilakukan mendarat dengan lancar dalam Darwin, Australia,” katanya.

Untuk diketahui, penandatanganan pengaturan praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia lalu Australia terkait pemindahan 5 narapidana Bali Nine sudah dilaksanakan secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024. Indonesia di hal ini diwakili oleh Menteri Koordinator Area Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.

Related Articles

Back to top button