Bisnis

7 BUMN Raksasa Gabung BP Danantara, Begini Model Bisnisnya

JAKARTA – Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) akan memfasilitasi pendanaan menghadapi sebagian proyek strategis di tempat Tanah Air, seperti infrastruktur, proses lanjut pangan, juga energi.

Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, setelahnya pihaknya menaungi aset negara yang digunakan dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini akan segera punya model perusahaan yang tersebut baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).

“Nanti Danantara punya model industri yang dimaksud bagus, sehingga keinginan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan pengembangan lebih lanjut untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman terhadap MNC Portal, Rabu (20/11/2024).

Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), juga PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara akan dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana proses ini dilaksanakan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Nantinya, INA menjadi anak usahanya.

Selain itu, pemerintah akan datang mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terdapat dua kelompok SMV yang digunakan ada pada genggaman Kemenkeu. Tim pertama dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU), di dalam mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), lalu Pusat Penyertaan Modal eksekutif (PIP).

Kelompok kedua, SMV pada bentuk badan usaha/lembaga yang terdiri berhadapan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Daya (Persero), lalu Lembaga Modal Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).

Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara perlu Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu sekadar ada tahapan kemudian kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang mana dipisahkan ini,” ungkap dia.

“Jadi ada INA, ada BUMN, juga juga BUMN-BUMN yang selama ini bekerja untuk pembiayaan konstruksi jangka panjang, infrastruktur, serta lain sebagainya yang ketika ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button