Redam Efek Kenaikan PPN 12% dalam 2025, Insentif Rp256,6 Ribu Miliar Dikucurkan

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk kegiatan insentif Pajak Pertambahan Angka (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang disebutkan sebagai upaya untuk melindungi daya beli penduduk lalu perekonomian ketika PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus pada bentuk bantuan pemeliharaan sosial untuk kelompok penduduk menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, kemudian lain-lain), dan juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk bidang pada karya; dan juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani pada Instagram resminya, Mulai Pekan (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri lalu pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan sektor ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya setiap saat mengutamakan prinsip keadilan kemudian gotong-royong; kelompok yang dimaksud mampu membayar lebih banyak besar, sementara yang mana kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang dimaksud bersifat selektif juga tetap saja mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang lalu jasa yang digunakan dibutuhkan rakyat sejumlah seperti keperluan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum masih dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang dimaksud seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, juga Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh pemerintahan (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang lalu jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, serta sekolah berstandar internasional yang dimaksud berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga kesempatan peningkatan ekonomi, melindungi masyarakat, juga menjaga kebugaran kemudian keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.






