Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Hal ini Pesan OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama yang dimaksud digunakan sebagai identitas LPBBTI yang legal atau berizin OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan juga Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang digunakan legal dengan Pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi rakyat pada mengidentifikasi LPBBTI yang dimaksud berizin pada OJK.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan publik pada menggunakan layanan LPBBTI,” kata Agusman di keterangan tertulis.
Agusman menuturkan, pelopor LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di area masyarakat, termasuk pada implementasi penguatan tata kelola yang mana baik kemudian penguatan manajemen risiko pelopor LPBBTI.
Lebih lanjut, OJK terus menggalakkan seluruh pengurus untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, juga kepatuhan terhadap ketentuan yang dimaksud berlaku.
“Peningkatan citra positif sektor dapat diadakan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” imbuh Agusman.






