20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di tempat Manokwari Dicabut

JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut di tempat Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, setelahnya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin perniagaan PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang dimaksud beralamat pada Distrik Manokwari Barat, Daerah Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai tak sehat.
Menurut catatan OJK, BPR Arfak memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.
“Tingkat Aspek Kesehatan (TKS) BPR Arfak juga memiliki predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia pada keterangan pada Jayapura, Selasa (17/12).
Aulia menerangkan pencabutan izin bisnis BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang dijalankan OJK untuk menjaga juga menguatkan sektor perbankan juga melindungi konsumen.
Sejak 11 Desember 2023, OJK telah dilakukan menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini di status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK telah lama memberikan waktu yang tersebut cukup untuk Pengurus juga Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya di mengatasi permasalahan permodalan, lalu likuiditas. “Namun demikian pengurus kemudian pemegang saham BPR tidaklah dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus memohonkan untuk OJK untuk mencabut izin bidang usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di area atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
“OJK mengimbau untuk klien PT BPR Arfak Indonesia agar tetap memperlihatkan tenang lantaran dana rakyat dalam Lembaga Keuangan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku,” ujarnya.






