Rumah Sakit VIP Kena PPN 12% Disentil Komisi IX DPR: Masak Barang Mewah

JAKARTA – Pelayanan Rumah Sakit (RS) VIP termasuk pada jasa mewah sehingga akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, mendatang. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menilai, idealnya RS VIP itu tidaklah kena PPN 12%, oleh sebab itu penyediaan fasikitas pelayanan kebugaran itu merupakan tugas negara.
“Idealnya sih gak kena ya (PPN 12%), lantaran kondisi tubuh itukan bagian dari tugas negara di hal pelayanan publik,” tutur Zainul ketika dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Zainul menegaskan bahwa fungsi RS itu lebih lanjut ke pelayanan rakyat daripada mencari provit. Ia pun meyakini, beberapa orang pasien memilih kamar VIP tidak untuk bermewah-mewahan.
“Soal orang memilih kamar VIP, untuk hari ini bukanlah berarti beliau sedang bermewah-mewahan, tapi seringkali sebab kelas standart di tempat RS penuh serta harus antri cukup lama. Sementara pasien harus segera mendapatkan tindakan,” tutur Zainul.
Untuk itu, politisi PKB ini pun mempertanyakan pengenaan PPN 12% untuk kamar VIP RS. “Masak kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPN 12% berlaku untuk rumah sakit kelas VIP kemudian jasa lembaga pendidikan internasional.
Menurut Sri Mulyani, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang digunakan dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP juga sekolah internasional yang dimaksud berbayar mahal. Namun, barang-barang kemudian jasa yang digunakan penting untuk hidup sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan juga kesehatan, masih akan dibebaskan dari PPN.
“Agar azas gotong royong di area mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok tarif barang-barang juga jasa yang digunakan merupakan barang jasa kategori premium yang dimaksud seperti RS kelas VIP, sekolah standar internasional yang berbayar mahal,” kata Menkeu Sri Mulyani pada Pertemuan Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Awal Minggu (16/12/2024).






